mengapa presiden maksimal menjabat 2 kali dan apa tujuannya
Jawaban:
Pembatasan masa jabatan presiden merupakan aalah satu upaya mengjindari keluasaan yang contuinitas, bersifat otoriter dan adanya abuse of power. Indonesia sebagai satu bangsa, memiliki hukum dasar yang disebut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang disusun oleh para pendiri negara (founding fathers).
0 Komentar