mengapa DPR dan pemerintah dapat mengajukan rencangan undang-undang di luar proregnas

mengapa DPR dan pemerintah dapat mengajukan rencangan undang-undang di luar proregnas

Jawaban:

DPR dan pemerintah dapat mengajukan rencana undang-undang di luar program legislasi (prolegnas) karena ada kebutuhan untuk menanggapi perkembangan situasi dan kebutuhan mendesak yang mungkin tidak tercakup dalam program legislasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dapat mencakup isu-isu mendesak, krisis, atau perubahan kebijakan yang memerlukan tindakan legislatif cepat.

Selain itu, dinamika politik dan perkembangan dalam masyarakat juga dapat mendorong DPR dan pemerintah untuk mengajukan undang-undang baru di luar prolegnas untuk merespons aspirasi atau perubahan kebijakan yang mendesak.

Pentingnya fleksibilitas dalam proses legislasi memungkinkan pemerintah dan DPR untuk menanggapi kebutuhan dan tantangan yang muncul di tengah jalan, meskipun tetap diharapkan agar proses legislasi tetap transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sebanyak mungkin.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat ya ilmu nya, semangat belajarnya!!

Previous
Next Post »
0 Komentar